Permohonan Maaf

Assalamu Alaikum Wr Wb

Kami dari Admin blog KiAMI FSI FEUI

memohon maaf sebesar-besarnya kepada pembaca blog ini, karena kurang lebih telah 3 bulan tidak ada update informasi terbaru…..

hal tersebut disebabkan kesibukan yang teramat banyak dari pengurus KiAMI FSI FEUI sehingga blognya sedikit terabaikan,….alhamdulillah sekarang sudah bisa mulai lagi untuk posting informasi dan artikel2di blog ini

Selamat membaca

Admin of KiAMI FSI FEUI’s Blog…

We want to say sorry for inactivity since last 3 months, because our organizer committee had many important activities couldn’t be avoided.

Now, we have get new resources and ready to upload many informations and articles, both Islamic Economic and Business Update and also our organization’s activities.

Enjoy to read and to comment

Risk Management and Islamic Insurance

These are some triggers to be discussed related to “Risk Management and Islamic Insurance” Which previously discussed in Focus Group Discussion on October 09, 2008.

1. How Islamic banking assesses their prospect financing customers? What are the difference between conventional system have?

2. What kind of criteria must be met by financing customer of Islamic banking to obtain financing from Islamic bank?

3. How Islamic banking solve non performing financing occurred ?

4. Explain about risk management supporting structure (risk infrastructure, risk system/methodology, and risk policy)!

5. How effective Islamic insurance help us in facing risk?

6. What’s contract most appropriate for Islamic Insurance practice?

Please submit your comments, and you can also submit another trigger to be discussed together.

Thank you for your attention

Arah Pengembangan Ekonomi Islam FEUI

Bismillahirahmaanirahiim

Perkembangan ekonomi syariah khususnya di Indonesia yang semakin hari semakin menjanjikan merupakan sebuah angin segar bagi umat manusia terutama orang-orang yang merindukan sistem ekonomi yang adil serta dapat membawa kepada kesejahteraan. Suatu hal yang patut dibanggakan dan perlu terus didorong oleh umat Muslim pada khususnya perkembangkannya agar benar-benar dapat terwujud sistem ekonomi syariah yang memiliki pengaruh signifikan terhadap perekonomian masyarakat serta tercipta kehidupan ekonomi masyarakat yang sesuai syariah atau sesuai apa yang telah diperintahkan Allah melalui petunjuk-Nya dalam Al Quran dan apa yang dicontohkan Rasulullah melalui hadistnya.

Fenomena berkembangnya ekonomi syariah ini ternyata sampai juga ke dalam kehidupan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Secara informal perhatian terhadap perkembangan ilmu ekonomi syariah oleh civitas akademika Fakultas Ekonomi UI mulai terfasilitasi oleh Forum Studi Islam melalui divisinya Kajian Ekonomi Islam (KEI) sekitar tahun 1996-1997 yang secara khusus melakukan kajian-kajian ekonomi syariah. Lalu pada tahun 1999, muncul spesialisasi kajian yang lebih spesifik mengaji masalah ilmu akuntansi dan manajemen syariah dalam satu wadah organisasi yang sama yaitu Kajian Ilmu Akuntansi dan Manajemen Islam (KiAMI) yang awalnya bernama KAMI. Walaupun secara informal telah berkembang dan keinginan langsung mahasiswa akan pengembangan ekonomi syariah telah terlihat, hal tersebut belum mendapatkan perhatian secara pasti apalagi dukungan secara formal dari pihak fakultas atau universitas sendiri.

Akan menjadi suatu hal yang terasa kurang signifikan bila kajian-kajian yang selama ini dilakukan mahasiswa tidak mendapat dukungan secara formal serta tindak lanjut untuk lebih dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Tampaknya hal tersebut disadari mahasiswa yang selama ini turut memperjuangkan pengembangan ekonomi syariah. Hasilnya, pada tahun 2002 ada respon dari jajaran pimpinan Fakultas Ekonomi untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah. Dibuktikan dengan tersusunnya silabus ekonomi syariah yang diintegrasikan dalam mata kuliah wajib Agama Islam dan adanya pelatihan asisten ekonomi syariah untuk mendukung hal tersebut, serta adanya kabar bahwa ke depannya ekonomi syariah akan menjadi mata kuliah tersendiri pada masing-masing jurusan di Fakultas Ekonomi UI ini. Di bawah kepemimpinan dekan yang baru melalui momentum penerimaan angkatan 2006, realisasi kabar mata kuliah ekonomi Islam pun dapat terwujud. Mulai angkatan ini, telah dimungkinkan mahasiswa mengambil mata kuliah lintas jurusan untuk mengambil mata kuliah ekonomi syariah dan khususnya di departemen akuntansi telah ada jalur spesialisasi akuntan syariah. Hingga saat ini, mata kuliah tentang ekonomi syariah yang ada di Fakultas Ekonomi UI terdiri atas ekonomi syariah, akuntansi syariah, manajemen keuangan syariah, pasar dan lembaga keuangan syariah, serta perbankan syariah. Pada tahun 2006 pula Fakultas Ekonomi memiliki lembaga resmi yang khusus mengaji dan mengembangkan ekonomi dan bisnis syariah yang bernama Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi UI (PEBS FEUI). Diharapkan dengan dukungan nyata ini turut menjadi akselerator dalam perkembangan ekonomi syariah ke depannya khususnya di kampus ini.

Masih sangat jauh untuk mengatakan bahwa perjuangan yang harus dilakukan civitas akademika Fakultas Ekonomi UI dalam mengembangkan ekonomi syariah akan segera berakhir, karena bila kita mengingat konsep business life cycle atau tahapan pemasaran produk dalam mata kuliah pemasaran, dengan melihat perkembangan dan fakta yang ada saat ini kehidupan ekonomi syariah baru saja dimulai atau dalam siklus pertumbuhan. Mungkin bila ekonomi syariah ini merupakan produk yang harus dipasarkan, produk ini barulah masuk ke pasar, market share yang dimiliknya masih kecil bila dibandingkan kompetitor lainnya yang telah lama bermain dan menguasai pasar ini, produk ini pun harus menawarkan suatu yang baru dan berbeda untuk menarik perhatian dan keinginan konsumennya entah itu menggunakan strategi cost minimization, produk differentiation, ataupun market focus. Dengan pertumbuhan yang cukup tinggi setiap masanya, produk ini dapat digolongkan dalam “question mark”.

Melihat kondisi itu apa yang harus dilakukan pihak-pihak yang sejak awal telah mendorong pengembangan ekonomi syariah ini? Serta ke arah mana perkembangan ekonomi syariah akan dibawa? Berdasarkan fakta yang ada, walaupun telah banyak diselenggarakan kajian-kajian, seminar-seminar, bahkan secara formal telah ada mata kuliah tentang ekonomi syariah oleh organisasi kemahasiswaan dan fakultas yang secara langsung berinteraksi antarsesamanya, masih banyak orang yang tidak mengetahui apa yang dinamakan ekonomi syariah itu dan bagaimana keberadaannya dalam perekonomian masyarakat. Jadi, salah satu hal yang harus dilakukan dalam membawa ekonomi syariah ke tahap selanjutnya adalah lebih membuka akses orang-orang terhadap informasi berkaitan dengan perkembangan ekonomi syariah khususnya di Fakultas Ekonomi yang pada dasarnya memiliki basic skill dan knowledge tentang perekonomian.

Berdasarkan apa yang selama ini saya amati dan rasakan sendiri bahwa perkembangan ekonomi syariah di Fakultas Ekonomi ini hanya terbatas pada orang-orang tertentu yang memang terlibat dalam pelaksanaannya tanpa menyebar kepada pihak lain di sekitarnya. Seharusnya sebagai “pemasar” yang baik dalam mengenalkan “produk” barunya ini, pihak yang melakukan pengajian harus secara aktif ikut mempublikasikan informasi-informasi berkaitan dengan perkembangan ekonomi syariah. Selain melakukan publikasi ke dalam fakultas perlu dilakukan pula publikasi atas materi-materi yang dibahas dalam kajian ke luar fakultas terutama menggunakan dunia maya. Tujuannya untuk mendapatkan tanggapan dan masukan informasi dari pengaji lain dan praktisi yang memang telah berkecimpung dalam pengaplikasian ekonomi syariah. Saat ini, ekonomi syariah harus mendapat perhatian civitas akademika Fakultas Ekonomi sesignifikan mungkin, mereka harus mendapatkan “brand image” ekonomi syariah sebagai ekonomi yang adil dan membawa pada kestabilan, mereka harus ditimbulkan rasa penasarannya akan ekonomi syariah yang ke depannya akan mendukung pengembangan sistem ini dan untuk selanjutnya diharapkan orang-orang akan melihat sistem ini sebagai sebuah alternatif atas sistem yang ada sekarang.

Memang dipastikan akan terasa sangat berat membangun itu semua. Berbagai tantangan siap menghadang tercapainya semua harapan tersebut, mulai dari kultur yang telah lama tertanam pada fakultas ini, kurikulum konvensional yang lebih kuat sehingga lebih menanamkan pola pikir ekonomi konvensional yang jelas bertentangan dengan ekonomi syariah hingga mungkin masalah terbatasnya fasilitas yang dapat mendukung publikasi ekonomi syariah itu sendiri. Namun, itu bukanlah alasan untuk berpangku tangan, karena setiap ada kemauan dan usaha, Insya Allah kemudahan akan menyertainya.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian dalam arah pengembangan ekonomi syariah di Fakultas Ekonomi UI ini adalah masalah kesiapan sumber daya manusia yang akan ikut mengembangkan ekonomi syariah. Sangatlah percuma bila suatu sistem yang baik dengan rencana pengembangan yang matang tetapi tanpa didukung tersedianya sumber daya manusia yang melaksanakannya. Pengaji yang telah ada saat ini, harus dapat pula mencari orang-orang potensial yang memiliki kemampuan serta orang-orang yang memiliki minat yang dapat dikembangkan dan diarahkan untuk ikut mengaji masalah ekonomi syariah. Untuk dapat menjaring orang-orang tersebut diperlukan insentif yang tepat, wadah yang dapat menyediakan suasana kondusif untuk mendorong orang-orang tersebut secara bertahap mempelajari; memperdalam; dan mengaji masalah ekonomi syariah, jangan sampai orang-orang yang sebenarnya memiliki kemampuan atau minat terhadap ekonomi syariah merubah pikiran dan pandangannya hanya karena tidak ada pihak yang memfasilitasi dan mengarahkan mereka untuk mengembangkankan ekonomi syariah.

Salah satu momentum yang dapat digunakan untuk mendapatkan orang-orang potensial tersebut khususnya mahasiswa-mahasiswi angkatan baru adalah jalur spesialisasi syariah yang telah dibuka. Pihak-pihak yang sebelumnya telah berkonsentrasi turut mengembangkan ekonomi syariah, dapat menggunakan hal ini sebagai alasan untuk mengadakan sosialisasi ekonomi syariah kepada mahasiswa secara intensif. Diharapkan dengan sosialisasi ini, minat terhadap untuk mempelajari ekonomi syariah secara formal dapat tumbuh dan orang-orang potensial tersebut dapat terarahkan. Dalam jangka panjangnya diharapkan saat ekonomi syariah telah mendapatkan posisinya telah siap orang-orang yang akan melanjutkan dan mengisi perkembangannya sesuai bagiannya.

Hal lain yang perlu lebih lanjut dikembangkan adalah hubungan dan jaringan dengan komunitas atau pihak yang berkecimpung dalam ekonomi syariah, baik secara akademis maupun praktis. Mengingat pengembangan ekonomi syariah di Fakultas Ekonomi UI yang masih terbilang baru, maka sangat dibutuhkan dukungan pihak luar dalam memperkuat posisi pengembangan tersebut. Pihak luar tersebut dapat berguna dalam menyediakan mulai dari informasi hingga materi.

Demikian pendapat saya tentang bagaimana seharusnya arah pengembangan ekonomi syariah di Fakultas Ekonomi UI ini. Memang dalam praktiknya, bukanlah hal yang mudah mewujudkan itu semua, dibutuhkan sinergi yang solid dari berbagai elemen agar perkembangan ekonomi syariah yang semakin baik dapat terwujud.

Wallahu ‘Alam (Teguh-Manager of External Affairs KiAMI)

Bubar n Timbul – KiAMI’s Gathering

Alhamdulillah

At September 23rd, 2008 KiAMI FSI FEUI held “BuBar n TimBul – KiAMI’s Gathering” in Mang Kabayan Restaurant Depok.

Gathering was participated by almost KiAMIerz. We met in Taman Makara FEUI and went to the Mang Kabayan together. The gathering itself started on 05.00 P.M. which guided our nice MC, Cecep Rahmat Hidayat (Staff of MSG-Mgmt’07.

Continued by speech from KiAMI’s director Fazri Zaelani and a Tausiyah which came from Giri Suseno. In his Tausiyah, he said that KiAMIerz must did their best effort in socializing Islamic Economics concept among people around them. Referred to Al-Qur’an Surah Al Haysr “tell it despite of a verse”, he also reminded us not to keep by ourselves what we know about Islamic Economic, there must be a transfer of knowledge among us.We also did a mini game tightening our understanding one another.

Not far from it, the most favorite part was coming. Firstly we ate our Ta’jil (appetizer) to void our fasting, and were continued by Maghrib praying together.Then the main courses were fully dined by 17 persons just for some minutes hehehehe. The peak of gathering closed by exchanging present which previously must be prepared and brought by us. Every one got a piece of paper which written a number, he or she got a present which covered newspaper according to the number shown. There many kind of items like binder, ballpoint, asthray, pins, paper, and other unique items. This was a most interesting part of this gathering, there were some smiles, laughs, hopes and sorries when every one read the letter attached in the present.

We wanna say many thank you for:

all KiAMIerz who came (Director- Fazri, General Secretary-Anis, Managers-Fariz;Nia;Eka;Teguh, All of Staffs-Wina;Ardi;Giri;Cecep;Egi;Shinta;Rifki;Sulis;Bayu;Ananta;and Fenno)

Special Thanks for : Eka who celebrated her 20th years old birthday and subsidized our gathering, Anis our beloved General Secretary who always patiently guide and kindly gave us many chocolates in the end of gathering!!! hehehehe.

we hope our relationship will be almost of our life.

>external affair KiAMI<

Met MILAD for KiAMI

Happy Birthday, Selamat Ulang Tahun, Otanjoubi Omedetou Gozaimasu

9th Years, Kajian Akuntansi dan Manajemen Islami (KiAMI) FSI FEUI

19 September 1999 – 19 September 2008

Semoga dapat terus berkarya dalam berdakwah mengembangkan ekonomi dan bisnis Islam di bumi Allah ini.

>Pengurus KiAMI FSI FEUI 2008<

Sharing Perkembangan Institusi Keuangan Syariah di Bahrain

Senin, 01 September 2008, bertepatan dengan 1 Ramadhan 1429H kemarin, KiAMI mengadakan sharing perkembangan ekonomi Islam di Bahrain yang menghadirkan narasumber dosen University College Bahrain (UCB), Mr. Sutan Emir. Dalam kesempatan tersebut banyak dibahas mengenai bagaimana kondisi perkembangan ekonomi syariah khususnya tentang keuangan syariah di Bahrain. Berdasarkan hasil sharing, banyak informasi yang teman-teman KiAMI dapatkan seperti fakta-fakta mengenai Bahrain yang ternyata memiliki kemiripan dengan indonesia di mana perkembangan Indsutri keuangannya pun baru mengalami perkembangan pesati awal abad 21 ini tepatnya di tahun 2000. Saat ini posisi aset keuangan Islam di Bahrain mencapai 7%.

Bahrain walaupun hanya sebuah negara yang kecil tetapi telah dapat memposisikan dirinya sebagai dalah satu pusat keuangan syariah di dunia, hal tersebut dikarenakan posisnya yang strategis di wilayah teluk Persia dikelilingi oleh negara-negara teluk lainnya yang kaya minyak, infrastruktur pendukung keuangan syariah banyak berkantor pusat di Bahrain seperti AAOIFI (Accounting and Auditing of Islamic Financial Institution), LMC (Liquidity Management Center), IIFM (International Islamic Financial Market), IIRA (International Islamic Rating Agency). Dukungan pemerintah, dan sistem regulasi yang sangat baik seperti pajak yang sangat rendah.

Perbankan syariah sendiri di Bahrain telah berdiri sejak tahun 1979 yaitu Bahrain Islamic Bank, hingga saat ini di Bahrain telah ada 6 bank syariah (BUS) seperti Al Baraka, Kuwait Finance House, Al-Salam House. Selain BUS, juga telah terdapat sekitar 19 bank komersial yang seperti ABC Islamic Bank, Al Baraka Banking, Citi islamic Investment Bank hingga Gulf Financial House. Selin sektor perbankan sektor asuransi dan pasar modal pun berkembang dengan pesat. Saat ini terdapat 5 asuransi umum yang berbasiskan syariah yang sebagian besarnya dioperasiakan oleh operator internasional seperti AIG dan Hannover. Asuransi diprediksi akan menjadi sektor yang berpeluang memiliki perkembangan sangat besar karena pemerintah Bahrain telah mewajibkan kepemilikan asuransi dalam hal kepemilikan kendaraan atau kesehatan yang sebelumnya penggunaan asuransi diharamkan berdasarkan pendapat ulama setempat. Sedangkan di bidang pasar modal, setelah tahun 2001 Bahrain menjadi negara pertama yang mengeluarkan sukuk negara (sovereign sukuk), hingga saat ini pasar modal Bahrain menjadi satu-satunya pasar modal di wilayah teluk yang memperbolehkan investor asing menanamkan modalnya, karena di pasar modal lain di wilayah teluk hanya investor yang berasal dari Gulf Community Countries(GCC) saja yang diperkenankan.

Sebagai wujud nyata dukungan yang sangat kuat terhadap industri keuangan syariah, saat ini Bank Sentral Bahrain (CBB) telah mendirikan suatu dana khusus untuk penelitian, pendidikan dan pelatihan di bidang syariah. Selain itu mereka secara aktif berperan bersama industri dan stakeholder untuk menentukan standar untuk pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian mereka berharap dalam waktu dekat Bahrain dapat menjadi pusat keuangan syariah dunia. Uniknya sebagian besar praktisi di bidang syariah berasal dari luar Bahrain termasuk dari Indonesia, tentunya hal ini menjadi peluang tersendiri untuk kita (tapi jangan melupakan negara sendiri ya!!!!)

Negara beribukota Manama ini memiliki penduduk sekitar 708.573 jiwa dimana 283.549 jiwa diantaranya merupakan penduduk ekspatriat. Dengan pendapatan perkapita sekitar US$32.000, kemakmuran masyarakat di Bahrain tidak disangsikan lagi, hal tersebut dibuktikan dengan rendahnya angka kriminalitas, seperti apa yang diceritakan Mr. Emir, ketika beliau dan keluarganya makan di suatu tempat terbuka dan lupa melepaskan kunci mobil dari pintu, tetapi sampai mereka selesai mobil tersebut masih dalam keadaan seperti semula. Kegiatan ini pun ditutup dengan buka puasa bersama dan shalat Maghrib berjamaah di Mushola FEUI. Semoga rekan-rekan KiAMI memiliki kesempatan untuk mengunjungi Bahrain ya!!!!

Terima Kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, terutama Mr. Emir atas berbagai informasi dan waktunya untuk berbagi bersama kami, Pak Ebi Junaidi (Dosen FEUI/Alumni KEI), dan Pak Ledi Trialdi (Dosen FEUI/Alumni KEI), Ilman (Ketua KEI) yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti kegiatan ini, PEBS yang telah menyediakan tempat dan seluruh rekan KiAMI yang hadir. Tunggu saja kegiatan KiAMI menarik dan berkualitas lainnya!!!!

Selamat untuk Fenno

Segenap Keluarga Besar Kajian Akuntansi dan Manajemen Islami (KiAMI) FSI FEUI, mengucapkan

Selamat dan Sukses Kepada:

FENNO Y. ARNANDO (Staff of External Affairs)

atas prestasinya sebagai

Juara I Vocal Group dalam kegiatan Pekan Seni Nasional Mahasiswa di Lampung

semoga dapat menjadi motivasi dan dorongan bagi KiAMIerz lain untuk terus mencapai prestasi!!!

Selamat untuk Fariz

Segenap Keluarga Besar KiAMI FSI FEUI mengucapkan selamat kepada

FARIZY YUNAZ (Manager of Accounting Study Group KiAMI)

Atas Prestasinya sebagai

JUARA II dalam Kegiatan MUSABAQAH FAHMIL QUR’AN, TELKOM GROUP

yang diselenggarakan di Aceh

Semoga dapat menjadi motivasi bagi rekan-rekan lainnya untuk terus meningkatkan prestasinya. Amiin

Mengenal Lebih Dalam Akuntansi Syariah

Berbicara mengenai sejarah Akuntansi Syariah, Akuntansi syariah ternyata lebih dulu muncul dan berkembang dibandingkan akuntansi konvensional. Akuntansi Syariah muncul dan berkembang di zaman Rasulullah SAW sekitar abad ke enam tepatnya sekitar tahun 610 Masehi, sedangkan Akuntansi Konvensional yang dicetuskan oleh Lucas Pacioli baru muncul pada tahun 1494 Masehi.

Yang mendasari munculnya akuntansi Syariah adalah Al Quran, tepatnya dalam surah Al Baqarah ayat 282 yang memiliki arti seperti berikut Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya………, ayat tersebut menjelaskan kepada kita tentang fungsi-fungsi dan pentingnya pencatatan transaksi, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, dimana hal tersebut merupakan inti dari Akuntansi. Sejak zaman Rasulullah SAW hingga zaman Khulafaur Rasyidin telah menerapkan undang-undang akuntansi antara lain untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr) dan anggaran negara.  Selain itu pada zaman tersebut juga telah dikenal profesi akuntan yang disebut “hafazhatul amwal”(pengawas keuangan)

Jika dilakukan suatu perbandingan antara akuntansi syariah dan konvensional maka akan ditemukan beberapa perbedaan yang sifatnya sangat mendasar antara lain sebagai berikut

    1. Dalam akuntansi konvensional Assets (harta) dibedakan atas dua hal yakni harta lancar (current assets) dan harta tetap (fixed assets), sedangkan dalam akuntansi syariah harta terbagi atas harta berupa uang (cash), harta berupa barang (stock) yang kemudian dibagi kembali menjadi harta dagang dan harta milik
    2. Dalam akuntansi Syariah mata uang seperti emas, perak dan barang lainnya memiliki kedudukan yang sama, dan tidak dibedakan atas tujuan tertentu, sebagaimana yang ada pada akuntansi konvensional
    3. Akuntansi Konvensional senantiasa menerapakan prinsip ketelitian dan pencadangan yang berlebihan atas kemungkinan terjadinya kerugian dari kesalaha pencatatan sehingga mengesampingkan perhitungan laba yang masih mungkin terjadi. Sedangkan dalam akuntansi syariah juga berlaku demikian namun tidak berlebihan dan selalu memperhatikan akan adanya laba yang masih mungkin terjadi.
    4. Akuntansi konvensional menerapkan prinsip laba yang universal sehingga laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram tercampur menjadi satu. Sedangkan dalam akuntansi syariah laba dipisahkan pencatatanya atas laba hasil aktivitas pokok, laba modal pokok yang hasil transaksi dan juga wajib menjelaskan dan mencatat pendapatn dari sumber yang haram jika ada.

Masih terdapat beberapa prinsip lagi yang membedakan antara Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional yang belum dapat disampaikan dalam paper ini.

Diharapkan lewat paper ini, kita semakin memahami mengenai sejarah munculnya Akuntansi Syariah dan juga perbedaan akuntansi Syariah dan Konvensioanl, sehingga nantinya kita dapat lebih memahami akuntansi syariah dan tidak terjadi kesalahan persepsi mengenai akuntansi syariah.

Oleh Rizki Rusdiantoro (Akuntansi 2007, Staff of Accounting Study Group)

Akad Tijarah

Akad menurut bahasa adalah ikatan,sedangkan secara syar’i adalah ikatan ijab (penyerahan) dan qobul (penerimaan) sesuai dengan ketentuan syara’ dan memberikan dampak sesuai dengan pembentukannya. Akad diklasifikasikan menurut tujuan dan keabsahannya. Menurut tujuannya akad dibedakan menjadi dua yaitu :1) Tijarah yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapat keuntungan. Akad tijarah biasa digunakan dalam kegiatan jual beli. 2)Tabarru’ yang dimaksudkan untuk menolong dan semata-semata murni untuk mendapat pahala dan ridho dari Allah SWT, akad tabarru’ merupakan akad dalam memindahkan kepemilikan harta/dana seseorang kepada orang lain melalui cara hibah/derma/shadaqah.Dalam akad tabarru’ ini tidak disyaratkan adanya qobul dari penerima hibah. Namun cukup dengan ijab saja dari si pemberi, maka harta/dana yang di-tabarru’-kan telah berpindah kepemilikannya kepada penerima atau yang diakadkan.Ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa akad tabarru’ tidak bisa menjadi akad tijarah dan akad tijarah bisa menjadi akad tabarru’. Misalnya, seorang penumpang naik taksi dengan akad tijarah, tetapi setelah terjadi obrolan antara penumpang dan supir taksi mereka ternyata adalah tetangga dekat dari satu daerah asal sehingga si supir menggratiskan (tabarru’) ongkos taksi yang seharusnya dibayar oleh penumpang tersebut. Menurut keabsahannya akad dibedakan menjadi: 1) Sahih/Valid yaitu yang memenuhi rukun dan syarat, 2) Fasid/Voidable yaitu semua rukun terpenuhi tapi ada syarat ynag tidak terpenuhi, 3) Bathal/Void yaitu salah satu uuukun terpenuhi otomatis syarat tidak terpenuhi. Akad dari sisi pelaksanaanya dibedakan menjadi: 1)Akad Nafiz, yang lengkap rukun dan syarat sehingga dapat langsung dieksekusi. 2)Akad Mauwquf, yang lengkap rukun tapi ada syarat yang terganggu (ada hak orang lain pada objek). Dari sisi kekuatan: 1) Akad Lazim, akad dimana salah satu dari kedua belah pihak tidak memiliki hak fasakh tanpa persetujuan pihak lain. 2) Akad Ghyar Lazim, akad dimana salah satu dari kedua pihak boleh memiliki hak fasakh tanpa persetujuan pihak lain.1

Akad tijarah digunakan dalam transaksi yang sifatnya komersial/profit motif, sehingga boleh mengambil keuntungan. Contoh transaksi seperti ini adalah jual beli, sewa-menyewa, upah-mengupah kerjasama usaha atau bagi hasil.2 Akad tijarah terbagi lagi menjadi dua yaitu :1) Natural certainty contract yang terdiri dari bai’ ( jual beli ) dan ijarah. 2) Natural Uncertainty Contract yang terdiri dari musyarakah, muzara’ah (benih dari pemilik lahan), mukhabarah (benih dari penggarap) dan musaqah (tanaman tahunan). Prinsip jual beli dalam akad tijarah adalah 1) Cara pengambilan keuntungan ada  empat yaitu: musawwamah dimana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatkannya, murabahah yang merupakan kebalikan dari musawwamah, muwadhaah yaitu dengan prinsip diskon, tauli’ah yaitu dengan pemberian komisi kepada pembeli. 2) Jenis barang pengganti yaitu: muqayyadah yaitu kewenangan terbatas atas pembeli untuk menentukan jenis barang pengganti, mutlaqah yaitu kewenangan penuh atas pembeli untuk menentukan jenis barang pengganti,yang terakhir adalah sharf. 3) Cara pembayaran/waktu penyerahan yaitu naqdan dan ghoiru naqdan.Untuk ghairu naqdan ada tiga yaitu muajjal dimana barang diserahkan secara bertahap, salam dimana uang dibayarkan lebih dahulu baru kemudian barang diserahkan, istishna dimana uang dibayar lebih dahulu secara bertahap baru kemudian barang diserahkan.3

Akad tijarah yang berlandaskan fee based (berdasarkan biaya) adalah seperti pada fee based income dalam dunia perbankan. Salah satu sumber pendapatan semacam ini dalam dunia perbankan adalah cash management. Cash management dapat diartikan sebagai mengelola orang dan dana nasabah dengan seefisien dan seefektif mungkin. Cash management pada hakikatnya merupakan diferensiasi produk yang bertujuan untuk mengurang waktu penyerahan atau waktu kerja yang diperlukan.4Jasa Cash Management mencakup penanganan pembayaran dan penerimaan valuta asing,pelaksanaan pembelian atau penjualan sekuritas atau bertindak sebagai kustodi, aktivitas dana (account structure),sebagai sarana penagihan (collection), sarana investasi dan sarana pembiayaan jangka pendek.Setiap jasa yang diberikan bank dari Cash Management selalu ada fee atau biaya yang kemudian disebut dengan fee based income. Begitu juga dengan fee based pada akad tijarah, ketika pihak penjual menawarkan atau  memberikan jasa kepada pembeli akan ada fee atau biaya yang dipungut penjual sebagai imbal balik atas jasa tersebut. Jasa-jasa  yang ditawarkan itu adalah yang tidak tercantum dalam akad misalnya, jasa pengantaran barang sampai ke rumah pembeli,jasa penitipan barang untuk kurun waktu tertentu. Jasa-jasa tersebut akan menimbulkan akad lagi.Untuk jasa penitipan barang akad yang digunakan adalah wadi’ah yad al-amanah, dimana pihak yang dititipi barang tidak berhak menggunakan atau memakai barang titipan tersebut dan barang titipan harus ada setiap saat pemilik ingin mengambilnya. Pihak yang dititipi barang tidak berhak atas kerusakan atau hal-hal buruk yang terjadi pada barang titipan itu.

Diolah dari berbagai sumber

Oleh Sulistyoningsih (Staf of Internal Affairs)